Sederet Fakta PK Ahok: Sidang 10 Menit Sampai Putusan Buni Yani

Sidang PK Ahok hanya berlangsung sekitar sepuluh menit di ruang sidang Koesoema Atmadja sekitar pukul 09.46 WIB.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

"Kasus Buni Yani memang kami masukkan itu sebagai salah satu dasar kami, yang kami gunakan salah satunya alasan kekhilafan hakim, ada juga alasan mengenai putusan terkait putusan Buni Yani," ujar Josefina.

3. Adik Ahok Ungkap Alasan Kakaknya Tak Ajukan Banding

Sejumlah ibu-ibu yang menolak peninjauan kembali Ahok membentangkan spanduk di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Sejumlah ibu-ibu yang menolak peninjauan kembali Ahok membentangkan spanduk di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Adik sekaligus kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra, mengungkapkan alasan mengapa pihak Ahok tidak jadi mengajukan banding.

Ia mengatakan Ahok mencegah terjadinya perpecahan antara pendukung dan pembenci dirinya.

"Pada waktu melakukan banding, Pak Ahok menarik banding. Pak Ahok ini seorang negarawan, dia nggak tega kalau pedukung dan pembenci dia saling berbenturan," ujar Fifi selepas sidang peninjauan kembali kasus penodaan agama Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Fifi menjelaskan, jika Ahok mengajukan banding saat dirinya divonis dua tahun penjara pada 2016 silam, akan ada pro dan kontra yang bisa menyebabkan perpecahan.

Hal itu lah yang menyebabkan Ahok memutuskan mencabut bandingnya dan merelakan dirinya mendekam di penjara.

"Kalau dia memaksakan banding dan bakal terjadi pro dan kontra, bayangkan akan terjadi perpecahan. Padahal kita mau merajut Bhinneka Tunggal Ika dan berbangsa. Kalau saat itu pak Ahok melakukan banding, saya rasa kita tak akan seperti ini. Saya secara pribadi dan keluarga melihat Pak Ahok bergumul habis dan merelakan dirinya untuk dipenjara," imbuh Fifi.

Diketahui, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mulyadi.

Sidang untuk memastikan bukti baru atau novum yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok.

Berkas atau bukti baru memori PK yang diajukan kuasa hukum Ahok tidak dibacakan dan dianggap dibacakan oleh majelis hakim.

Sedangkan, tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum juga tidak dibacakan dan dianggap dibacakan.

Mulyadi mengatakan, butuh waktu satu minggu untuk mempelajari bukti baru yang diajukan Ahok dan tanggapan JPU.

Ia mengatakan, pada Senin (5/3/2018) akan mengirimkan berita acara kepada Mahkamah Agung.

"Minggu depan hari Senin tinggal majelis memberi berita acara pendapat. Dan akan segera dikirim ke MA. Sehingga tida perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi di PB Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved