Remaja Pembunuh Pengemudi Taksi Daring Divonis 9 dan 10 Tahun, Istri Korban Menitikkan Air Mata
Ratusan orang hadir dalam sidang vonis dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online, Deny Setiawan, yang digelar terbuka untuk umum.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ratusan orang hadir dalam sidang vonis dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online, Deny Setiawan, yang digelar terbuka untuk umum.
Puluhan anggota dari Polrestabes Semarang dan Brimob Polda Jateng disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang, Selasa (27/2/2018).
Kedua terdakwa yakni IB dan DI divonis berbeda oleh hakim tunggal Sigit Widodo. Terdakwa IB divonis 10 tahun penjara, sedangkan terdakwa DI divonis sembilan tahun penjara.
Keduanya mendengarkan putusan hakim secara terpisah.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Baca: Ngeri Bau Amis dan Busuk Masih Tercium dari Lokasi Penemuan Mayat Fitri yang Dicor
Hal yang dianggap memberatkan untuk terdakwa IB yakni perbuatannya dianggap sadis dan kejam, meresahkan masyarakat, saat memberikan keterangan berbelit-belit dan belum ada permohonan maaf dari terdakwa maupun keluarganya kepada keluarga korban.
"Hal meringankan tidak ada," kata hakim.
Sedangkan hal memberatkan untuk terdakwa DI perbuatannya sadis dan kejam serta meresahkan masyarakat serta belum adanya permohonan maaf dari terdakwa ke keluarga korban.
"Hal meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, kooperatif, dan keluarga terdakwa DI bersedia memberikan bantuan bulanan sebesar Rp 1 juta setiap bulan kepada keluarga korban," jelasnya.
Atas putusan ini, masing-masing kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Baca: Jalan Raya Jonggol Cileungsi Ramai Lancar
Hal sama juga disampaikan tim dari Kejari Semarang yang menangani perkara itu. Mereka menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut.
Sementara itu, Istri korban Deny Setiawan, Nur Aini, menitikkan air mata mendengar putusan hakim. Nur Aibi duduk sembari menggendong buah hatinya yang masih berumur tiga bulan.
Setelah sidang, kepada awak media Nur Aini mengaku kecewa atas putusan hakim itu. Meski kecewa, namun Aini mengatakan akan berusaha tabah dan menerima putusan itu.