Remaja Pembunuh Pengemudi Taksi Daring Divonis 9 dan 10 Tahun, Istri Korban Menitikkan Air Mata
Ratusan orang hadir dalam sidang vonis dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online, Deny Setiawan, yang digelar terbuka untuk umum.
"Sebenarnya kecewa mas, tapi karena ini hukumannya sudah maksimal saya cuma bisa menerima. Saya berusaha ikhlas," kata Aini berurai air mata.
Aini berharap kejadian serupa tak terjadi lagi.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa IB, Windy Arya Dewi, mengatakan, putusan hakim ini telah mengesampingkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), karena tidak adanya hal-hal yang meringankan terdakwa.
Baca: Pria di Kediri Gantung Diri Pakai Kawat, Istri Jadi TKW ke Malaysia dan Menikah Lagi
"Perkara anak wajib dilaksanakan dengan pendekatan restorative justice atau keadilan yang memulihkan. Bukan dendam atau penjeraan," kata Windy.
Menurut Windy, hukuman penjara merupakan pilihan paling akhir apabila tidak ada cara lain yang lebih baik.
"Apapun yang dilakukan anak, mereka adalah anak anak. Bukan kriminal, bukan penjahat. Berdasarkan pasal 2 UU SPPA, kepentingan terbaik anak, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya akhir. Ini juga diatur dalam konvensi Hak Anak pasal 37 (b)," bebernya.
Kuasa hukum lainnya, Jogi Panggabean, menyatakan pihaknya masih akan berkonsultasi dengan keluarga terdakwa IB terkait upaya hukum banding.