Komunitas Ojek Online Tambora Tak Kenal dengan Pengeroyok Anak Jalanan

‎Subeno pun geram dengan aksi solidaritas para pengendara ojek online yang malah mengarah ke tindakan kriminal

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN
Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat membekuk enam pengemudi ojek online yang mengeroyok dua preman berinisial DA (22) dan TI (23), di depan minimarket di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Selasa (13/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Komunitas ojek online di Tambora, Jakarta Barat tak kenal dengan oknum pengendara ojek online yang mengeroyok anak jalanan hingga tewas di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Subeno, (51), pembina komunitas ojek online Komando Lintas Barat (KLB)‎ menegaskan keenam pelaku pengeroyokan itu adalah oknum yang mencoreng citra ojek online.

"Itu bukan anggota kami. Mereka oknum preman yang merusak nama baik ojek online," tegas Subeno (51) ditemui‎ di perempatan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Senin (5/3/2018).

‎Subeno pun geram dengan aksi solidaritas para pengendara ojek online yang malah mengarah ke tindakan kriminal.

Baca: Saat Bos First Travel Anniesa Hasibuan Mencatat Secara Detail Pernyataan dari Saksi di Persidangan

"Kalau solidaritasnya bisa membenahi masalah nggak apa-apa. Tapi kalau sembarangan ya nggak gitu lah," tegas Subeno.

Diberitakan sebelumnya, hanya karena dendam pernah menjadi korban penjambretan, AD (31), mengajak rekannya sesama pengendara ojek online melakukan pengeroyokan kepada dua anak jalanan.

Hal itu mengakibatkan satu anak jalanan tewas akibat pendarahan di bagian otak.

Ironisnya aksi brutal itu dilakukan hanya berdasarkan tuduhan tanpa ada bukti.

Baca: Polisi: Pengendara Ojek Online Keroyok Korban Dalam Keadaan Sadar

Atas perbuatannya, ‎AD beserta lima rekannya yakni FEB, RAM, SAI, AND dan AL telah ditahan di mapolsek Tambora.

Keenam pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved