Kasus First Travel
Korban Tertarik Harga Murah, Fee Rp 200 Ribu Sampai Terdakwa Pamer Penghargaan di Hotel Mewah
Andika dan Anniesa menyampaikan bahwa First Travel merupakan jasa terbaik dalam jasa ibadah umrah
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Saksi mengungkap tertarik menjadi agen umrah First Travel karena tertarik dengan harga murah yang ditawarkan.
Sidang ke 3 kasus penipuan calon jemaah umrah dengan terdakwa tiga bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (5/3/2018) pagi.
Enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini.
Keenamnya adalah agen sekaligus calon jemaah umrah yang ditipu First Travel.
Mereka adalah Dewi Gustiana, Tri Suheni, Ruspita Sari, Martono, Surya Justina dan Setyaningsih Handayani.
Baca: Pengakuan Mantan Karyawan First Travel : Bagi Mereka Makanan Biasa, Kalau Buat Saya Jantungan
Tiga saksi diperiksa pertama kali secara bersama-sama, satu persatu dalam sidang kali ini yakni Dewi Gustiana, Tri Suheni, dan Martono.
Kepada majelis hakim ketiganya mengaku tertarik menjadi agen karena pernah berangkat umrah melalui First Travel antara 2011- 2013 dengan harga murah yakni sekitar Rp 11 Juta.
"Karenanya saya tertarik jadi agen karena harganya murah. Apalagi ada fee Rp 200 ribu per orang untuk agen bagi calon jemaah umrah yang daftar," kata Dewi salah seorang saksi atau agen asal Tangerang, kepada majelis hakim saat dikutip dari Warta Kota.
Dewi mengaku akhirnya menjadi agen sejak Desember 2015.
"Kami kemudian mendapat pembekalan sebagai agen beberapa kali oleh Andika, ibu Anniesa dan juga Kiki, di Kuningan," katanya.
Sejak menjadi agen hingga 2017, kata Dewi ada 671 calon jemaah yang mendaftar ke pihaknya.
"Mereka semua tertarik jadi calon jemaah karena harga yang ditawarkan murah yakni hanya sekitar Rp 14,3 Juta," katanya.
Dewi mengatakan sebanyak 342 calon jemaah yang mendaftar sejak 2016 sampai 2017 tidak juga berangkat sampai kini.
Sementara sisanya kata Dewi sudah sempat berangkat sebelumnya.
"Itu pun saya mendesak beberapa kali ke Firts Travel dan dana pribadi saya terpakai juga untuk berangkatkan jemaaah karena beban moril saya sebesar sekitar Rp 150 Juta," katanya.
Hal senada juga dikatakan dua saksi lainnya Martono dan Tri Suheni.
Sampai Senin siang, keterangan saksi di PN Depok masih berlangsung.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sobandi bersama hakim anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Kuasa Hukum para korban First Travel Luthfi Yazid, menuturkan ke enam saksi yang dihadirkan jaksa ini semuanya adalah kliennya.
"Mereka adalah agen sekaligus yang juga mendaftar sebagai jamaah," kata Luthfi.
Dalam sidang tampak para terdakwa cukup tenang. Tidak ada lagi caci maki dari para korban First Travel, saat hakim memulai sidang.
Saksi Dijanjikan Fee Rp 200 Ribu
Tiga saksi diperiksa pertama kali secara bersama-sama, satu persatu dalam sidang, yakni Dewi Gustiana, Tri Suheni, dan Martono.
Kepada majelis hakim ketiganya mengaku tertarik menjadi agen karena pernah berangkat umrah melalui First Travel antara 2011- 2013 dengan harga murah, yakni sekitar Rp 11 Juta.
"Karenanya saya tertarik jadi agen karena harganya murah. Apalagi ada fee Rp 200.000 per orang untuk agen bagi calon jemaah umrah yang daftar," kata Dewi salah seorang saksi atau agen asal Tangerang, kepada majelis hakim.
Dewi mengaku akhirnya menjadi agen sejak Desember 2015.
"Kami kemudian mendapat pembekalan sebagai agen beberapa kali oleh Andika, ibu Anniesa dan juga Kiki, di Kuningan," katanya.
Sejak menjadi agen hingga 2017, kata Dewi ada 671 calon jemaah yang mendaftar ke pihaknya.
"Mereka semua tertarik jadi calon jemaah karena harga yang ditawarkan murah, yakni hanya sekitar Rp 14,3 Juta," katanya.
Dewi mengatakan, sebanyak 342 calon jemaah yang mendaftar sejak 2016 sampai 2017 tidak juga berangkat sampai kini.
Sementara sisanya, kata Dewi, sudah sempat berangkat sebelumnya.
"Itu pun saya mendesak beberapa kali ke First Travel dan dana pribadi saya terpakai juga untuk berangkatkan jemaaah karena beban moril saya sebesar sekitar Rp 150 Juta," katanya.
Hal senada juga dikatakan dua saksi lainnya, Martono dan Tri Suheni.
Sampai Senin siang, keterangan saksi di PN Depok masih berlangsung.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sobandi bersama hakim anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Kuasa Hukum para korban First Travel Luthfi Yazid, menuturkan ke enam saksi yang dihadirkan jaksa ini semuanya adalah kliennya.
"Mereka adalah agen sekaligus yang juga mendaftar sebagai jamaah," kata Luthfi.
Dalam sidang tampak para terdakwa cukup tenang. Tidak ada lagi caci maki dari para korban First Travel, saat hakim memulai sidang.
Pamer Penghargaan di Hotel Mewah
Saksi membeberkan bagaimana ketiga bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menarik para agen untuk memikat para jemaah.
Seorang saksi, Dewi Guatiana mengatakan bahwa ketiga bos First Travel sempat membuat seminar kepada para agen di Hotel Ritz-Calton Jakarta pada 5 Desember 2015.
Pada saat itu, kata Dewi, Andika dan Anniesa Hasibuan menjadi pembicara di depan puluhan agen First Travel.
Dalam kesempataan itu, Andika dan Anniesa menyampaikan bahwa First Travel merupakan jasa terbaik dalam jasa ibadah umrah.
"Pada saat itu, Andika menyampaikan First Travel perusahaan terbaik karena mendapatkan perhargaaan. Anniesa juga menyampaikan demikian," kata Dewi Guatiana dalam kterangannya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).
Pada saat seminar tersebut, Dewi sempat menanyakan bagaimana sistem keuangan di First Travel.
Apakah melakukan sistem menggunakan dana sekarang untuk dana selanjutnya keberangkatan jemaah?
"Bu anniesa bilang tidak. Buktinya jemaah berangkat. Keterangan Anniesa menambah semangat kami tertarik menjadi agen," kata Dewi.
Dewi mengatakan setelah dirinya terdaftar sebagai agen setelah sebelumnya membayar Rp 2,5 juta, banyak tetangga hingga temannya yang tertarik mendaftarkan sebagai calon jemaah umrah.
"Ada 672 orang, yang sudah diberangkatkan sebanyak 329 orang. Yang belum diberangkatkan ada 342 orang," katanya.
Ia juga mengatakan dari calon jemaah yang ia daftarkan namun belum diberangkatkan total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp 5,8 miliiar.