Polisi Minta Driver Ojek Online Tersangka Pengrusakan Mobil Serahkan Diri

"Saya imbau menyerahkan diri dari pada kami lakukan penangkapan," ujar Roma di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

TRIBUNJAKARTA.COM/ BIMA PUTRA
Tampak depan kaca mobil Nissan X-Trail yang rusak setelah dirusak massa pengemudi ojek online. Jumat (3/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu meminta agar pengemudi ojek online yang merusak mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, menyerahkan diri.

Roma mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi para pelaku perusakan melalui video yang viral, gambar, serta pelat nomor polisi yang terekam dalam video perusakan mobil pada 28 Februari lalu.

"Saya imbau menyerahkan diri dari pada kami lakukan penangkapan," ujar Roma di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Baca: Ingin Belajar Silat, Taekwondo dan Menari Gratis? Datang Saja ke RPTRA Kebon Pala

Roma mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan dua pengemudi ojek online, yakni SN (39) dan UY (48) sebagai tersangka perusakan mobil tersebut.

Pengungkapan dua tersangka itu berasal dari identifikasi video yang viral.

Selain dari video, Roma telah meminta bantuan dari Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mengidentifikasi kepemilikan pelat nomor polisi pengemudi gojek yang terekam dalam video.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan manajemen ojek online untuk mengetahui identitas mitra pengemudi mereka yang diduga melakukan perusakan.

Baca: Ditegur Menteri Susi, Airin Akan Tinjau Ulang Pabrik yang Cemari Situ di Tangerang Selatan

Ia juga menyampaikan, para pelaku perusakan bisa berkoordinasi dengan perusahaan ojek online yang menaungi mereka.

Nantinya, polisi akan melakukan komunikasi dengan perusahaan ojek tersebut.

"Sudah kami identifikasi dan kami mintakan ke Dirlantas siapa pemiliknya.

Kami juga akan komunikasikan dengan pihak Gojek dan GrabBike untuk minta data," ujar Roma.

Polisi telah menetapkan dua tersangka perusakan mobil, yakni SN (39) dan UY (48).

SN diduga ikut melakukan pengejaran dan perusakan mobil.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved