Sempat Jadi Obat Relaksasi Otot, Begini Alasan Badan POM Larang Peredaran PCC

Sebelum dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PCC banyak digunakan sebagai obat relaksasi otot.

Tribunnews.com
Pil PCC. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sebelum dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PCC banyak digunakan sebagai obat relaksasi otot.

Sejak 2013, carisprodol sebagai salah satu kandungan dalam PCC, sudah dilarang penggunaannya oleh BPOM.

Zat kimia ini ternyata dapat menimbulkan halusinasi tingkat tinggi yang dapat memicu terjadinya kerusakan syaraf pusat.

Baca: Tukinem Tewas Akibat Ritual Aneh Putrinya: Dicekoki Air 30 Menit dan Mulut Disumpal Ikan Teri

"PCC bisa merusak syaraf pusat, kalau dikonsumsi dalam jangka panjang bisa menyebabkan kematian," ujar Kasubdit Intelejen Obat Narkotika Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Robby Nuzly yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan empat terdakwa penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/3/2018).

Keempat terdakwa yang dimaskud adalah Said Aqil Sirad, Wil Yendra, Budi Purnomo, dan Leni Kusmiati Wulan.

Menurut Robby, pil PCC yang mengandung carisprodol sudah dilarang sejak 2013 karena sering disalahgunakan generasi muda untuk kesenangan sesaat.

"Efek yang ditimbulkan hampir sama dengan zat narkotika lainnya," ia menambahkan.

Keempat terdakwa ini berstatus sebagai pemilik dan pengedar 19 ribu pil PCC.

Polisi menangkap keempatnya di tempat berbeda.

Said Aqil Sirad menjadi orang yang pertama diamankan pihak berwajib di Rawamangun pada 12 September 2017.

Dari hasil penangkapan tersebut diperoleh barang bukti sebanyak 19 ribu pil PCC.

Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu Wil Yendra, Budi Purnomo, dan Leni Kusmiati Wulan.

Wil Yendra berperan sebagai orang yang  menjual 19 ribu pil PCC kepada Said Aqil Sirad.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved