Terkait Kasus MCA dan Saracen, Polri Tegaskan Tak Berpihak Dalam Mengungkap Penyebaran Berita Bohong
Menurut Gatot, Polri telah melakukan langkah penegakan hukum jauh sebelum sekarang ini dengan sikap yang netral dan profesional.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Irjen Pol Gatot Edi Pramono selaku Ketua Satgas Nusantara Polri menegaskan bahwa Polri tak pilih-pilih dalam mengungkap kebenaran dan pelaku soal penyebaran berita bohong atau hoaks.
Maraknya isu penyerangan ulama yang dilakukan oleh Family MCA (Muslim Cyber Army), dan eks- saracen, menyebabkan Polri dianggap pilih-pilih.
Baca: Terungkap, Helikopter Polisi yang Digunakan Pengantin di Pematang Siantar Disewa Rp 120 Juta
Hal ini disebabkan bahwa adanya anggapan terdapatnya latar belakang identitas tertentu para pelaku yang tertangkap karena penyebaran kebencian.
Menurut Gatot, Polri telah melakukan langkah penegakan hukum jauh sebelum sekarang ini dengan sikap yang netral dan profesional.
"Polri itu tak berpihak pada siapapun, mereka siapa saja yang melakukan ujaran kebencian, sudah kita proses, bahkan ada yang sudah divonis" ujar Gatot Edi di Mabes Polri Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
Baca: Mengenal Bowo, Warga Keturunan Belanda yang Buka Warung Kopi di Depok
Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran.
Dirinya mengungkapkan, sedikitnya terdapat sepuluh kasus fitnah dan berita bohong dalam 2017 yang telah tertangkap dan bukan hanya dari kelompok tersebut.
"Catat, kita tidak hanya menyasar kelompok yang memproduksi hoaks dengan embel-embel identitas tertentu" katanya.
Tak hanya itu, Fadil imran menyebutkan beberapa kasus yang telah diproses secara hukum beserta sanksi hukumnya dari beberapa daerah di Indonesia.
Baca: Karena Alasan Ini Pemerintah Dalam Waktu Dekat Pindahkan Abu Bakar Baasyir ke Lapas Dekat Rumah
Menurutnya hal ini cukup membuktikan bahwa Polri tak pilih-pilih.
Fadil Imran menegaskan, bagi siapapun yang menyebarkan hoax, fitnah, ujaran kebencian, pasti akan diproses secara hukum.
"Polri tidak ikut dendam politik, siapa saja pasti akan kami tindak" katanya.