Terungkap, Helikopter Polisi yang Digunakan Pengantin di Pematang Siantar Disewa Rp 120 Juta

Agus menjelaskan bahwa disaat kejadian pada (25/2/2018) lalu, Karo Ops sempat mengirim sms dan menelepon Pilot, namun tidak ada jawaban sama sekali.

Editor: Erik Sinaga
Tribun Medan/Facebook
Pasangan pengantin di Siantar gunakan helikopter untuk kepentingan resepsi nikah 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Proses penyelidikan pemakaian helikopter milik Polri untuk kepentingan pribadi terus berlanjut.

Teranyar penyelidikan terhadap pilot helikopter sudah diserahkan ke Mabes Polri.

Kronologi pemakaian helikopter milik Polri yang membawa pengantin terungkap setelah pilot, kru dan warga yang menggunakan dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri dan Polda Sumut.

Baca: Mengenal Bowo, Warga Keturunan Belanda yang Buka Warung Kopi di Depok

Wakapolda Brigjen Agus Andrianto mengatakan peristiwa ini bermula dari pengusaha asal Kota Pematangsiantar berinisial RG yang membutuhkan pesawat jenis heli untuk membawa pasangan pengantin.

Helikopter milik Polri dipakai tanpa mendapat izin dari Polda Sumut.

Helikopter Polisi Menjadi Kendaraan Pengantin di Pematangsiantar, Rabu (28/2/2018)
Helikopter Polisi Menjadi Kendaraan Pengantin di Pematangsiantar, Rabu (28/2/2018) (Tribun Medan)

"Broker yang bertugas di Bandara KNIA, disepakati menggunakan heli komersial. Tapi heli yang dipesan sebelumnya mengalami kerusakan dan kemudian broker meminjam heli milik Polri, tanpa ada persetujuan dari pihak Polda Sumut," kata Brigjen Agus di Mapolda Sumut, Senin (5/3/2018).

"Untuk penyewaan heli, RG harus mengeluarkan biaya sebesar 120 juta, yang diberikan kepada broker dan selanjutnya broker memberikan sejumlah uang kepada kru heli yang di BKO dari Mabes Polri," tambahnya.

Agus menjelaskan bahwa disaat kejadian pada (25/2/2018) lalu, Karo Ops sempat mengirim sms dan menelepon Pilot, namun tidak ada jawaban sama sekali.

Baca: Hoaks Mainkan Banyak Peran, Sandiaga Uno Imbau Warga Cek Kebenaran Informasi Sebelum Disebarkan

Sehingga hal tersebut adalah benar-benar inisiatif dari Pilot dan Co Pilot BKO Polda Sumut.

"Pengakuan yang bersangkutan ini adalah kesalahan pribadi dari Pilot dan Co Pilot. Karena yang mengenal broker adalah Co Pilot. Mereka beralasan pada saat memanaskan mesin dan pengecekaan frekuensi radio, sehingga tidak bisa menjawab sms dari telepon dari Karo Ops," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa Polda Sumut tidak berwenang memberikan sanksi kepada Pilot dan kru heli yang diduga melanggar administrasi dan kode etik.

Karena semua keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Hankum Mabes Polri. Karena keduanya dibawa kendali Baharkam Mabes Polri. (M.Andimaz Kahfi/Tribun Medan).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved