Buwas Sebut 36 Tempat Hiburan Malam di DKI Terbukti Edarkan Narkoba, BNN: Tunggu Tanggal Mainnya
"Tunggu tanggal main, Tunggu saja tanggal mainnya," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari usai konferensi pers di kantor BNN.
Penulis: Ikhsan abrianto | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ikhsan Abrianto
TRIBUNJAKARTA.COM, CAWANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) belum mau mengungkap soal 36 diskotik yang disebut terbukti melakukan transaksi narkoba.
"Tunggu tanggal main, Tunggu saja tanggal mainnya," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari usai konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018).
Arman menjelaskan bahwa penutupan diskotik jika terbukti melakukan transaksi narkoba, bukan wewenang BNN.
"Bahwa untuk menutup dan mencabut bukan wewenang BNN, nah ini akan kita koordinasikan kalo memang disana ditemukan ada peredaran narkoba, tapi untuk mencabut ijin dan penutupan bukan wewenang BNN," kata Arman.
Namun dirinya menjelaskan hingga saat ini BNN masih terus menginvestigasi tempat tersebut untuk mencari bukti yang kuat.
"BNN memang kerjanya seperti itu, investigasi dimana adanya narkoba apakah itu peredaran dan produksinya," katanya.
Sebelumnya, Mantan Kepala BNN Komisaris Jendral (Purn) Budi Waseso pernah menyebutkan ad 36 diskotik di Jakarta yang menjadi tempat transaksi narkoba.
Tapi BNN masih belum mengungkap 36 diskotik tersebut.