Hari Ini, Dishub DKI dan STTD Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pelaporan Anies Baswedan
Surat undangan untuk pemeriksaan tersebut, lanjut Ferdi, telah dikirim kepada Kepala Dishub DKI Andri Yansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa pihak Dinas Perhubungan DKI dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), Jumat (9/3/2018).
Pemeriksaan tersebut terkait pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, atas kebijakannya menutup ruas Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Kami akan melakukan pemeriksaan kepada Dishub DKI dan STTD hari ini, jam 10,” kata AKBP Ferdi Iriawan, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ, ketika dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).
Baca: Pria Ini Ditangkap Polisi saat Sedang Membongkar Motor Curiannya
Surat undangan untuk pemeriksaan tersebut, lanjut Ferdi, telah dikirim kepada Kepala Dishub DKI Andri Yansyah. Meski begitu, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi siapa yang akan menghadiri pemeriksaan tersebut.
“Kami akan memeriksa setiap yang terkait dengan kasus ini,” jelas Ferdi.
Diberitakan sebelumnya, Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2017) malam.
Pelaporan tersebut terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, di mana ada dugaan tindak pidana dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (Mohamad Yusuf)