Serang Jokowi Hingga Rizieq Shihab, Tersangka Penyebar Hoaks: Saya Hanya Cari Makan

Pelaku menyerang Pak Said Aqil Siradj, Pak Prabowo Subianto, juga menyerang Pak Joko Widodo sebagai Kepala Negara

Editor: ade mayasanto
TRIBUNJAKARTA.COM/ PEBBY ADE LIANA
Konferensi pers pengungkapan jaringan penyebaran isu penganiayaan ulama Senin, (5/3/2018) di Mabes Polri Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - KB (30 tahun), pria yang menyebarkan konten hoaks melalui berbagai situs berita abal-abal ternyata pernah berprofesi sebagai wartawan.

"Yang bersangkutan berinisial KB kemudian S1 sarjana teknik IT, kemudian mantan wartawan media news crime investigation," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar.

Selain berprofesi sebagai wartawan KB juga pernah kerja di warnet, yang berasal di daerah Cakung, Jakarta Timur. Selama bekerja di warnet tersebut dirinya bekerja sampingan sebagai pembuat berita yang berisi konten hoaks.

Selain itu, KB juga telah meretas sekitar 1.000 akun media sosial. Melalui akun orang lain itu, KB kemudian memviralkan situs hoaksnya.

"Dalam penyelidikan kami awalnya ada 3 sampai 5 akun yang di hack. Namun, dalam pemeriksaan kemudian diketahui yang bersangkutan juga berhasil mengambil alih sekitar 1.000 akun Facebook milik orang lain," ungkap Irwan Anwar.

Tonton juga:

Selain itu, KB juga memuat konten konten tersebut di beberapa blog yang ia kelola. Parahnya, blog blog tersebut memiliki nama dan logo yang menyerupai beberapa portal media online ternama.

"Dari kegiatan yang bersangkutan kami sedang bekerjasama dengan perbankan, karena dari penelusuran bahwa yang bersangkutan mendapatkan keuntungan secara finansial dari kegiatan ini," ucap Irwan Anwar.

Berdasarkan penyelidikan sementara, KB tidak berafiliasi dengan kelompok manapun dalam menyebarkan hoax dan ujaran kebencian ini.

Tonton juga:

Motif sementara kejahatan ini adalah ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ia menjelaskan, KB ternyata punya motif sakit hati pada awalnya. Lama kelamaan, motifnya berubah menjadi motif ekonomi.

Sebab, dari unggahannya tersebut, ia mendapatkan keuntungan dari Google AdSense, program yang memberi kesempatan bagi pemilik situs internet atau blog untuk memperoleh uang pemasangan iklan dari Google.

"Terakhir itu dia punya sembilan ratus sekian dolar (Amerika Serikat) di akunnya dia itu. Jadi selain motif ideologi tadi, dia juga mendapatkan keuntungan finansial. Itu usaha dia untuk mendapatkan keuntungan," ujar Irwan Anwar.

Baca: Presiden PKS Bungkam Saat Diklarifikasi Soal Pelaporannya oleh Fahri Hamzah ke Polisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved