Walau Sedang Puasa, Terdakwa Ini Tusuk Debt Collector Hingga Meninggal Dunia
"Ia dia pemarah dan saya juga tahu kalau motor itu macet pembayarannya hingga empat bulan belum dibayar," jawab Elia.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus pembunuhan debt collector, Indra Yana, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (8/3/2018).
Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum Supriyanti menghadirkan istri terdakwa Ali Imron, Elia (58).
Baca: Anies Baswedan Terima Dubes Swedia dan Direktur IKEA
Elia yang mengenakan kerudung warna ungu muda tersebut masuk ke ruang sidang dengan dikawal petugas Polresta Bandar Lampung bersenjata lengkap.
Proses persidangan juga berlangsung tegang.
Baca: Modus Ngajak Jalan, AN Malah Peras Perempuan yang Dikenalnya dari Media Sosial
Hakim ketua Hasmi berkali-kali memperingatkan kerabat korban agar tenang.
Pasalnya, suara jawaban saksi tidak terdengar oleh hakim lantaran kalah dengan teriakan saudara dan rekan korban.
Hasmi pun mengatakan akan memberhentikan sidang jika masih terjadi keributan.
Baca: Diminta Buka Kembali Jalan Jatibaru, Ini Jawaban Anies Baswedan
Dalam kesaksiannya, Elia menyatakan mengerti dan mengetahui sidang yang digelar merupakan kasus pembunuhan Indra Yana yang dilakukan oleh suaminya, pada 30 Oktober 2017.
Ia menceritakan bahwa awalnya meminta terdakwa untuk menjemput dirinya sepulang kerja sekitar pukul 13.30 WIB.
Sebelum pulang ke rumah, mereka sempat berhenti di salah satu bank daerah.
Selanjutnya terdakwa mengatakan kepadanya bahwa telah membeli sebuah pisau dan dimasukkan ke dalam tas yang dibawa.
"Saat menjemput itu suami saya ngomong kalau beli pisau dapur dan alat pijat-pijat. Lalu saya jawab buat apa beli pisau dapur di rumah juga ada, dia diam aja," kata Elia.