Anies Baswedan: Tidak Ada Satu Provinsi yang Melarang Profesi Sebagai Jasa Becak
Anies menjelaskan, tidak ada undang-undang maupun pasal yang melarang seseorang berprofesi sebagai penarik becak
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur Anies Baswedan mengatakan, DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang melarang profesi penarik becak.
"Hanya di Jakarta yang melarang profesi abang becak, di tempat lain enggak ada. Tidak ada satu provinsi yang melarang profesi sebagai jasa becak," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (11/3/2018).
Anies menjelaskan, tidak ada undang-undang maupun pasal yang melarang seseorang berprofesi sebagai penarik becak.
"Hanya perda di Jakarta, dan perda itu melarang keberadaannya. Jadi ini menurut saya bagian dari masa lalu," kata Anies.
Baca: Pelaku Penusukan Ustaz di Depok Dibawa ke RS Polri
Anies menuturkan, keberadaan becak di dunia saat ini menjadi tren baru transportasi ramah lingkungan.
"Jakarta sudah berubah, dan seluruh dunia ada tren baru mengenai alat transportasi ramah lingkungan, hemat energi. Di dunia menjadi tren, di Jakarta becak justru dilarang," ucap Anies.
Untuk itu, Anies Baswedan berniat mengembalikan keberadaan becak di Ibu Kota.
"Kita akan ikhtiar, seperti saya sampaikan dia (becak) akan beroperasi di tempat-tempat yang membutuhkan, terutama di lingkungan permukiman kampung," papar Anies. (Yanuar Nurcholis Majid)