Pelaku Begal di Cakung Kerap Bawa Celurit untuk Takuti Korban

Supoyo mengatakan, jika pelaku terbilang cukup sadis karena saat beraksi mereka dilengkapi dengan senjata tajam

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kapolsek Cakung Kompol Supoyo menunjukkan sebilah celurit dan satu unit telepon genggam hasil sitaan dari para begal pada Minggu (11/3/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi menangkap kelompok begal yang kerap kali meresahkan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Mereka yang ditangkap adalah Reza, Bedul, dan Bagas, dan K. Sementara A masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Cakung Komisaris Supoyo mengatakan, komplotan begal ini kerap meresahkan warga. Mereka kerap melukai korban dengan celurit yang mereka gunakan ketika korbannya melakukan perlawanan.

"Mereka ini sering beraksi di wilayah Cakung dan sekitarnya. Sasarannya apa saja yang ia temukan. Target operasinya tidak pasti," kata Supoyo, Minggu (11/3/2018).

Supoyo mengatakan, salah satu pelaku Bagas ternyata satu kelompok dengan para begal ini.

Ia lebih dulu ditangkap setelah melakukan perampokan d Metromini hingga membuat korbannya tewas saat mencoba loncat dari Metromini yang tengah melaju kencang.

Baca: Uang Hasil Rampasan Digunakan Pelaku Begal di Cakung untuk Berfoya-foya

"Nah yang kasus Metromini itu, salah satunya kelompok ini juga. Tapi dia sudah diamankan Polres Jakarta Timur," kata Supoyo.

Sedangkan K salah satu pelaku dibawa ke panti sosial di Jakarta Timur karena masih dibawah umur.

Supoyo mengatakan, jika pelaku terbilang cukup sadis karena saat beraksi mereka dilengkapi dengan senjata tajam.

Korbannya pun bisa saja pedagang, pejalan kaki, atau orang yang sering berpacaran dilokasi yang sepi.

Dari keterangan tersangka, mereka sudah menjalankan aksinya lebih lima kali.

Sebelumnya meraka beroperasi di wilayah kanal banjir timur, namun akhirnya bergeser ke wilayah Cakung.

"Mereka ini bawa celurit untuk menakuti korban. Sasaranya pun tidak jelas bisa ponsel, dompet, motor, bahkan orang pacaran bisa jadi sasarannya," katanya.

Adapun dari hasil kejahatan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya, ponsel, dan celurit.

Atas perbuatannya, mereka telah melanggar pasal 365 tentang percobaan pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Joko Supriyanto)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved