Kasus First Travel

3 Terdakwa Bos First Travel Datang Lebih Awal Dibanding Sidang Sebelumnya

Agenda sidang lanjutan akan digelar kali ini mendengarkan keterangan 11 saksi calon jemaah First Travel.

Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
Sidang kedua kasus dugaan penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Senin (26/2/2018). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK -- Tiga bos First Travel datangi Pengadilan Negeri Depok lebih awal dibanding sidang sebelumnya.

Anniesa Hasibuan, Andika Surachman dan Siti Nuraidah alias Kiki sudah datang ke Pengadilan Negeri Depok pukul 09.30 WIB, Senin (12/3/2018).

Baca: Perempuan Tak Waras Tusuk Ustaz Saat Salat: Kronologi sampai Pengakuan Korban dan Kakak Pelaku

Agenda sidang lanjutan akan digelar kali ini mendengarkan keterangan 11 saksi calon jemaah First Travel.

Andika terlihat jalan terlebih dahulu saat turun dari mobil tahanan.

Sedangkan Anniesa dan Kiki terlihat jalan bersamaan dengan tangan terborgol dibelakang Andika.

Baca: Skandal Hoes Hoin Guncang Amerika Serikat, 267 Foto Syur Tentara Wanita Bocor

Kondisi saat terdakwa memasuki ruang tahanan berjalan dengan kondusif tidak terdapat makian dari jemaah.

Saat berjalan ke ruang tahanan, Andika mengaku siap mengikuti jalannya persidangan.

"Ya seperti biasanya saja," ujar Andika.

Dari pantauan TribunJakarta.com persidangan belum dimulai pukul 10.00 WIB.

Para korban pun sudah mulai memasuki ruangan persidangan untuk melihat jalannya persidangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved