Kasus First Travel
Dengarkan Kesaksian Korban First Travel, Siti Nuraidah Cuma Tundukkan Kepala
Duduk dibangku paling pojok sebelah kanan ia terlihat sering menundukan kepala, sambil mengusap keringat.
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel hari ini, Senin (12/3/2018).
Jaksa Penuntut umum menghadirkan empat saksi korban penipuan.
Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki salah seorang terdakwa, hanya menundukan kepala, sepanjang jalannya sidang.
Biasanya Kiki terlihat selalu memperhatikan keterangan dari para saksi.
Baca: 3 Terdakwa Bos First Travel Datang Lebih Awal Dibanding Sidang Sebelumnya
Baca: Gara-gara Syahrini, Aminuddin Tertarik Daftar Umrah di First Travel
Namun Kiki yang menjabat sebagai komisaris dan direktur keuangan First Travel, hari ini terlihat berbeda seperti biasanya.
Duduk dibangku paling pojok sebelah kanan ia terlihat sering menundukan kepala, sambil mengusap keringat.
Mengenakan baju warna putih Kiki terlihat santai.
Sesekali dirinya melontarkan senyuman dan mengobrol bersama kakanya Anniesa Hasibuan.
Diketahui, sidang kali ini, Jaksa akan mengahadirkan 11 orang saksi dari calon jemaah First Travel.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.