Kasus First Travel

Ternyata Ini Menu Sarapan Bos First Travel Andika Surachman Sebelum Jalani Sidang

"Yaa seperti biasanya saja," kata terdakwa bos First Travel Andika Surachman kepada awak media.

Editor: Wahyu Aji
Instagram
Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan bos biro perjalanan umrah First Travel 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok melanjutkan sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, Senin (12/3/2018).

Berdasarkan pantauan Tribunnews, ketiga terdakwa tiba di PN Depok sekitar pukul 09.30 WIB.

Ketiganya turun dikawal petugas kepolisian dan kejaksaan negeri Depok.

Andika Surachman yang tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah tampak turun terlebih dahulu.

Baca: Dengarkan Kesaksian Korban First Travel, Siti Nuraidah Cuma Tundukkan Kepala

Baca: Politikus Nasdem Ingatkan Gubernur DKI Dampak Negatif Melegalkan Becak

Sementara, sang istri Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menyusul dibelakang Andika.

Ketiganya tampak terlihat tertunduk saat dibawa menuju keruang tahanan PN Depok.

Andika sempat mengutarakan kesiapannya mengikuti sidang kali ini.

"Yaa seperti biasanya saja," kata Andika singkat kepada awak media.

Saat ditanya, sempat sarapan apa saat hendak mengikuti persidangan, Andika tidak bisa merinci apa yang dimakan.

"Yaa sarapannya standar saja," ucapnya sembari digiring masuk ruang tahanan oleh petugas.

Diketahui, sidang kali ini, Jaksa akan mengahadirkan 11 orang saksi dari calon jemaah First Travel.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved