Asma Dewi Terdakwa Penyebar Kebencian Divonis 5 Bulan, Pendukungnya Teriakan Ini di Ruang Sidang

Pendukung terdakwa penyebar kebencian (hate speech) Asma Dewi memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

intisari
ilustrasi hoax 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pendukung terdakwa penyebar kebencian (hate speech) Asma Dewi memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para pendukung sudah datang satu jam sebelum sidang dimulai sekitar pukul 16.15 WIB.

Saat Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membuka persidangan, seorang pendukung Asma Dewi memekikkan takbir dan diikuti pendukung yang lainnya.

"Allahu Akbar," ujar seorang pendukung laki-laki. Pendukung Asma Dewi yang lain langsung menimpalinya, "Allahu Akbar".

Aris Bawono langsung meminta para pendukung Asma Dewi untuk bersikap tenang selama persidangan berlangsung.

Baca: Tak hanya Memuji Anisa Bahar Kini Mengaku Mirip Prilly, Anisa: Panggil Mami Jangan Tante

"Saya minta tolong tenang atau (sidang putusan) ditunda," kata Aris.

Para pendukung Asma Dewi pun mematuhi permintaan hakim.

Pendukung pun spontan diam dan sidang pembacaan putusan pun dilanjutkan.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa itu dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membacakan surat putusan.

Hukuman tersebut dikurangi selama Asma Dewi ditahan sebelum perkaranya diputuskan majelis hakim.

Baca: 3 Artis Cantik Ini Melahirkan Dengan Metode Lotus Birth, Apa Sih Itu?

Majelis hakim menilai Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum.

"Menyatakan terdakwa Asma Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghina suatu produk kekuasaan yang ada di negara Indonesia," katanya.

Dalam memutuskan perkara tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Asma Dewi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved