Asma Dewi Terdakwa Penyebar Kebencian Divonis 5 Bulan, Pendukungnya Teriakan Ini di Ruang Sidang
Pendukung terdakwa penyebar kebencian (hate speech) Asma Dewi memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal yang memberatkan yakni Asma Dewi dinilai tidak menghormati alat-alat kekuasaan negara.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap Aris.
Baca: Diduga Serangan Jantung, Pria Tewas di Pamulang
Selain itu, Asma Dewi juga dinilai tidak menyulitkan jalannya persidangan.
Asma Dewi juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Kedua hal tersebut menjadi bagian yang meringankan hukuman Asma Dewi.
Asma Dewi sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dewi dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.
Atas vonis tersebut, Asma Dewi dan tim penasihat hukumnya masih berpikir mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.
Baca: BNN Berhasil Gerebek Kurir Sabu Dari WNA Asal Taiwan dan WNI di Ancol
"Nanti akan dikabarkan apa hasil rundingan kami dengan keluarga semuanya menerima dengan ikhlas atau kami akan banding hanya untuk mempertahankan tidak bersalah," ujar penasihat hukum Dewi, Nurhayati, seusai sidang pembacaan putusan.
Tidak hanya Asma Dewi, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga belum mengambil sikap.
Jaksa juga masih memikirkan apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya atau tidak.
Jaksa dan pihak Asma Dewi memiliki waktu 7 hari untuk mengambil keputusan.
"Kami punya waktu 7 hari pikir-pikir menggunakan hak kami, apakah mau banding atau menerima," kata jaksa Dedyng W Atabay.(kps/wly)