Asma Dewi Terdakwa Penyebar Kebencian Divonis 5 Bulan, Pendukungnya Teriakan Ini di Ruang Sidang

Pendukung terdakwa penyebar kebencian (hate speech) Asma Dewi memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

intisari
ilustrasi hoax 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pendukung terdakwa penyebar kebencian (hate speech) Asma Dewi memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para pendukung sudah datang satu jam sebelum sidang dimulai sekitar pukul 16.15 WIB.

Saat Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membuka persidangan, seorang pendukung Asma Dewi memekikkan takbir dan diikuti pendukung yang lainnya.

"Allahu Akbar," ujar seorang pendukung laki-laki. Pendukung Asma Dewi yang lain langsung menimpalinya, "Allahu Akbar".

Aris Bawono langsung meminta para pendukung Asma Dewi untuk bersikap tenang selama persidangan berlangsung.

Baca: Tak hanya Memuji Anisa Bahar Kini Mengaku Mirip Prilly, Anisa: Panggil Mami Jangan Tante

"Saya minta tolong tenang atau (sidang putusan) ditunda," kata Aris.

Para pendukung Asma Dewi pun mematuhi permintaan hakim.

Pendukung pun spontan diam dan sidang pembacaan putusan pun dilanjutkan.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa itu dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membacakan surat putusan.

Hukuman tersebut dikurangi selama Asma Dewi ditahan sebelum perkaranya diputuskan majelis hakim.

Baca: 3 Artis Cantik Ini Melahirkan Dengan Metode Lotus Birth, Apa Sih Itu?

Majelis hakim menilai Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum.

"Menyatakan terdakwa Asma Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghina suatu produk kekuasaan yang ada di negara Indonesia," katanya.

Dalam memutuskan perkara tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Asma Dewi.

Hal yang memberatkan yakni Asma Dewi dinilai tidak menghormati alat-alat kekuasaan negara.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap Aris.

Baca: Diduga Serangan Jantung, Pria Tewas di Pamulang

Selain itu, Asma Dewi juga dinilai tidak menyulitkan jalannya persidangan.

Asma Dewi juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Kedua hal tersebut menjadi bagian yang meringankan hukuman Asma Dewi.

Asma Dewi sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dewi dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

Atas vonis tersebut, Asma Dewi dan tim penasihat hukumnya masih berpikir mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

Baca: BNN Berhasil Gerebek Kurir Sabu Dari WNA Asal Taiwan dan WNI di Ancol

"Nanti akan dikabarkan apa hasil rundingan kami dengan keluarga semuanya menerima dengan ikhlas atau kami akan banding hanya untuk mempertahankan tidak bersalah," ujar penasihat hukum Dewi, Nurhayati, seusai sidang pembacaan putusan.

Tidak hanya Asma Dewi, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga belum mengambil sikap.

Jaksa juga masih memikirkan apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya atau tidak.

Jaksa dan pihak Asma Dewi memiliki waktu 7 hari untuk mengambil keputusan.

"Kami punya waktu 7 hari pikir-pikir menggunakan hak kami, apakah mau banding atau menerima," kata jaksa Dedyng W Atabay.(kps/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved