Lantaran Sembarang Menebang Pohon, Tiga Orang Didenda Sampai Puluhan Juta Rupiah
Perez menyatakan hal yang paling dijadikan bahan pertimbangan adalah dampak ekologis akibat penebangan pohon tersebut
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebanyak tiga orang pelanggar yang menebang pohon tanpa izin menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (16/3) pagi tadi.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakkan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henry Perez menyatakan tiga orang tersebut diharuskan membayar denda bernilai puluhan juta rupiah.
"Ada tiga orang yang didenda, pertama Agus Rudianto, didenda Rp 40 juta, kedua Abdul Cholik didenda Rp 7,5 juta dan ketiga Subandrio didenda Rp 20 juta," kata Perez di lokasi.
Perez menceritakan Agus didenda lantaran menebang 2 pohon tua berjenis Angsana dan 1 pohon berjenis Tanjung di lokasi yang akan dibangun mini market di Jalan Kemang Raya.
"Jadi Agus ini seorang penggarap, disuruh oleh Abdul yang merupakan kontraktor untuk menebang pohon itu, padahal izinnya tidak dikeluarkan," ucapnya.
Perez menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Abdul lantaran 2 dari 3 pohon yang ditebang berukuran besar yakni setinggi 9 meter dan berdiameter 80 sentimeter.
"Itu pohon tua. Pertumbuhannya bisa 35 sampai 40 tahun hingga sebesar itu. Normalnya setiap pohon dalam setahun diameternya hanya bertambah 2 sampai 3 sentimeter," ujar Perez.
Baca: Anies Baswedan Sebut Underpass Mampang Beroperasi 7 April 2018
Sementara itu, besaran denda ditentukan majelis hakim yang dipimpin oleh Saifuddin Zuhri.
Pihaknya hanya memberikan hasil analisa dan pemeriksaan sebelum kasusnya bergulir di pengadilan.
"Analisa yang kami punya kami sampaikan ke majelis hakim. Perawatannya dalam pertahun itu sekian, kan setiap pohon berbeda. Ada yang nilai kayunya bermanfaat, ada nilai ekonomisnya," tuturnya.
Meski begitu, Perez menyatakan hal yang paling dijadikan bahan pertimbangan adalah dampak ekologis akibat penebangan pohon tersebut.
"Tapi yang paling besar untuk dijadikan pertimbangan hakim adalah nilai ekologisnya, setiap pohon gunanya untuk mereduksi kondisi panas, kemudian mereduksi udara, pertumbuhan pohon sangat lama. Itu yang lebih mahal," ungkap Perez.
Hingga kini, pihaknya telah menyidangkan sebanyak 22 kasus sejak periode tahun 2017 hingga Marer 2018.
Sedangkan denda yang diterima negara mencapai Rp 388.500.000. (Rangga Baskoro)