Alat Skimming ATM Tidak Dilarang Peredarannya
Menurut Nico alat skimming tersebut bukan bom maupun senjata api yang harus dilarang peredarannya.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan alat skimming ATM dapat dengan mudah masuk ke Indonesia Sabtu, (17/3/2018).
Hal ini tentu menjadi kewaspadaan tingkat tinggi bagi para nasabah Bank.
Pasalnya, maraknya kejadian pembobolan ATM melalui mesin Skimming, membuat banyak masyarakat Indonesia menjadi resah.
"Kalau ditanya bagaimana alat ini bisa masuk ke Indonesia, jadi kalau kita lihat alat ini tidak ada yang dilarang" ungkap Nico saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana pemalsuan atau pencurian data elektronik (Skimming) atau tindak pidana pencucian uang melalui ATM di Polda Metro Jaya (17/3/2018).
Baca: Rumornya Mantan Penyerang Swiss, Danijel Subotic Akan Bergabung di Persib
Menurut Nico alat skimming tersebut bukan bom maupun senjata api yang harus dilarang peredarannya.
Nico menjelaskan, alat skimming ATM tersebut merupakan alat teknologi biasa yang digabungkan dan kemudian disalah gunakan untuk sebuah kejahatan.
"Alat bukti (skimming) bisa didapatkan dimana saja, karena ada sofewarenya juga disini" ungkap Nico.
Polda Metro Jaya kini telah menangkap lima tersangka kasus skimming ATM yang terdiri dari empat WNA dan satu WNI.
Baca: Kesulitan Menyebrang, Warga Minta Ada JPO di Depan RPTRA Kalijodo
Polisi menangkap tersangka dengan barang bukti diantaranya berupa satu buah deep skimmer, Encoder, tiga buah spy cam, 1.447 kartu ATM yang telah di isi dengan data curian, dan 21 kartu ATM member card serta beberapa barang bukti lainnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami soal kasus pembobolan ATM dengan mesin Skimming ini bersama beberapa pihak lain yang berkompeten salah satunya adalah Bank Indonesia.