Anies Sandi Belum Ajukan Revisi Aturan Becak ke DPRD

Namun ia juga mengatakan sampai saat ini belum ada pengajuan revisi Perda tersebut.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Politikus PAN Hanafi Rais memperlihatakan becak listrik kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (11/3/2018). TRIBUNNEWS.COM/YANUAR NURCHOLIS MAJID 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan pihaknya terbuka membahas revisi Peraturan Daerah ( Perda ) nomor 8 tahun 2007.

Regulasi tersebut membahas mengenai legalitas becak di Ibukota.

Namun ia juga mengatakan sampai saat ini belum ada pengajuan revisi Perda tersebut.

Baca: Unik! Wanita Ini Atasi Depresi dengan Kembali Menjadi Anak Bayi

"Belum ada (pengajuan Perda). Tapi kalau pun nanti ada, kami terbuka untuk diskusi dan bersedia untuk membicarakan," ucap Triwisaksana melalui sambungan telepon , Sabtu (17/3/2018).

Revisi Perda tentang penertiban umum tersebut merupakan keinginan Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) DKI Jakarta untuk mengoperasikan becak di Jakarta.

Sandiaga Uno sempat mengatakan bahwa saat ini keinginan tersebut masih dalam pembahasan dan ia mengaku mendapat banyak masukan .

"Masih dibahas . Belum kita proses karena banyak masukan dari beberapa pihak dan kita ingin ada kesamaan perspektif terhadap isu ini . Karena ini kan bukan hanya aspek ketertiban umum saja tapi aspek ekonomi , sosial , teknologi dan mengenai angkutan ramah lingkungan ," ujarnya DI Balai Kota, Jakarta Pusat , Kamis (15/3/2018) lalu.

Triwisaksana yang merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) itu juga mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang ingin mengaktifkan kembali becak di Ibu Kota.

Baca: Kisah Eks Pengurus Mesjid yang Terkenal Asam Urat

Namun ia memberikan catatan bahwa lokasi pengoperasian becak hanya di wilayah perkampungan, tidak di jalan protokol.

"Saya setuju-setuju saja selama di wilayah perkampungan dan tidak mengganggu jalan protokol atau jalan utama," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved