Ahok Gugat Cerai Veronica
Ahok Berharap Hakim Kabulkan Hak Asuh Anak
Hak asuh anak yang dimaksud Josefina adalah terhadap anak kedua dan ketiga Ahok, Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sidang gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya Veronica Tan memasuki agenda kesimpulan hari ini, Rabu (21/3/2018),
Ada dua hal yang disimpulkan pada sidang kali ini, yakni hasil perceraian dan hak asuh anak.
Hal tersebut dikatakan pengacara Ahok Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Dirinya berharap agar majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Ahok dan juga hak asuh dua anak hasil pernihakan Ahok dan Vero.
Baca: Hakim Bacakan Vonis Perceraian Ahok Tanggal 4 April 2018
Baca: Sidang Cerai Ahok Molor, Agenda Akhirnya Masuk Tahap Kesimpulan
"Nanti sidang putusan tanggal 4 April. Harapannya ya dikabulkan semua. Dikabulkan perceraiannya, dikabulkan hak asuh anaknya," kata Josefina kepada wartawan.
Hak asuh anak yang dimaksud Josefina adalah terhadap anak kedua dan ketiga Ahok, Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama.
Untuk Nicholas Purnama, Josefina menganggap tidak perlu diajukan hak asuh anak.
Pasalnya, Nicholas sudah cukup dewasa untuk menentukan apakah nantinya ikut Ahok atau ikut Vero setelah mereka resmi bercerai.
"Anak yang kedua sama yang ketiga, Tania sama Daud. Kalau yang pertama kan sudah dewasa, jadi nggak perlu dimintain, dia bisa tentuin sendiri," kata Josefina.