Corporate Secretary Benarkan Vicky Shu Mendapatkan Fasilitas VIP Umrah Gratis dari First Travel
Saat persidangan jaksa penuntut umum Heri Jerman menanyakan kepada Regina artis Vicky Shu dan Merry putrian diberi fasilitas VIP senilai Rp 108 juta.
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK- Mantan karyawan First Travel Regina Azachira sebagai Corporate Secretary membenarkan fasilitas VIP gratis untuk Vicky Shu dan Merry Putrian, Rabu (21/3/2018).
Diketahui keterangan yang diberikan oleh saksi Regina tidak begitu lengkap mengenai artis yang berangkat umrah sehingga jaksa penuntut umum menanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) .
Baca: Tyas Mirasih Buat Laporan ke Polda Metro, Terkait Isu Penculikan?
Saat jalannya persidangan jaksa penuntut umum Heri Jerman menanyakan kepada Regina artis Vicky Shu dan Merry putrian diberi fasilitas VIP senilai Rp 108 juta.
"Bulan Februari 2017 diberangkatkan artis Vicky Shu, Merry Putrian dan Anniesa ikut dalam rombongan umrah dan fasilitas VIP yang diberikan Vicky Shu dan Merru Putrian gratis senilai Rp 108 juta," ujar Jaksa Penuntut umum.
Baca: Gelas yang Dibeli Meledak Saat Diisi Air Panas Hingga Gigi Patah, IKEA Digugat Rp 2 Miliar
Regina kemudian membenarkan keterangan yang ditanyakan jaksa penuntut umum tersebut.
"Iya benar pak," ujar Regina saat persidangan.
Diketahui artis Vicky Shu dan Merry Putrian mendapatkan umrah gratis dari First Travel untuk membuat video testimoni untuk diyoutube channel First Travel.
Terlihat ketiga terdakwa mendengarkan keterangan dari para saksi mantan karyawannya.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Sempat Menantang, Dua dari Tiga Pencuri Burung Dara di Pamulang Babak Belur Dihajar Warga
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.