Maksun Tagih Utang Pemerintah Rp 4.500 pada Tahun 1950 Saat Pembelian 2 Pesawat RI, Ini Ceritanya
Di dalamnya antara lain tertulis “uang pinjaman nasional dengan nominal Rp 4.500”. Surat tersebut dibuat pada Agustus 1950.
Selain itu Maksun juga punya surat kuasa dari sang ayah agar kelak ia dapat menagih pinjaman tersebut kepada negara.
“Harapan saya utang atau pinjaman ini bisa dikembalikan,” ucap Maksun.
Selain memberikan uang pinjaman, ternyata orang tua Maksun saat itu juga ikut memberi sumbangan sebesar Rp 100 sama seperti yang diberikan Nyak Sandang, warga asal Aceh Jaya.
Namun uang nominal Rp 100 itu bukan dalam bentuk uang pinjaman nasional, tetapi pemberian atau sumbangan kepada pemerintah untuk membeli pesawat pertama Indonesia waktu itu.
Di usia kemerdekaan Indonesia yang sudah 72 tahun, Maksun hanya berharap ada pihak yang bisa membantu dan memastikan uang pinjaman nasional itu dapat dikembalikan negara kepada ahli waris sebagaimana wasiat ayahnya Mak Din. (Rizwan)
Berita ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Maksun Menagih Wasiat Ayah Setelah 72 Tahun Indonesia Merdeka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/maksun_20180321_173053.jpg)