Digugat Cerai Mantan Wakil Wali Kota Parepare, Istri Gugat Balik Mahar Rp 1 Miliar Dikembalikan
Isi rekonvensi tersebut mengajukan pengembalian sejumlah harta berupa mahar dan hadiah senilai Rp 1 miliar yang dulu diberikan Tajuddin.
TRIBUNJAKARTA.COM, BONE- Pernikahan pasangan mantan Wakil Wali Kota Parepare Tajuddin Kammisi (71) dan Andi Fitriani (26) kini diujung tanduk.
Pernikahan yang sempat menghebohkan tanah air karena maharnya yang mencapai Rp 1 miliar itu kini berakhir di Pengadilan Agama (PA) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Baca: Kisah Mujiono Setor Uang Mainan Rp 4,5 Miliar ke BCA: Diminta Bersumpah dan Pengusaha Kaya
Gugatan ini dilakukan lantaran diduga ada pria lain dalam hubungan rumah tangga mereka.
Pasangan Tajuddin (71) dan Andi Fitriani (26) sempat menghebohkan warga setelah mengucapkan ijab kabul pada Sabtu (22/4/2017) silam di hadapan penghulu Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Namun, pernikahan keduanya hanya seumur jagung lantaran belakangan Tajuddin melayangkan gugatan cerai kepada istrinya. Kasus gugatan perceraian ini diketahui publik saat sidang kelima di PA Watampone.
Baca: Maksun Tagih Utang Pemerintah Rp 4.500 pada Tahun 1950 Saat Pembelian 2 Pesawat RI, Ini Ceritanya
Dalam sidang kelima yang berlangsung pada Senin (19/3/2018) lalu, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.
Isi rekonvensi tersebut mengajukan pengembalian sejumlah harta berupa mahar dan hadiah senilai Rp 1 miliar yang dulu diberikan Tajuddin.
Sebab, harta tersebut sudah dikuasai kembali oleh penggugat. Mahar dan hadiah tersebut berupa properti senilai Rp 700.000 dan mobil Honda Civic Turbo seharga Rp 491 juta.
"Yang kemarin itu kami mengajukan gugatan balik agar seluruh mahar dan hadiah yang dulu diberikan kembali ke klien kami karena kini dalam penguasaan kembali pihak penggugat," kata Ali Imran, kuasa hukum Andi Fitriani, yang dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).
Baca: Pesan Terakhir dari Kolonel Penerbang Hanafie: Tolong Jaga Anak-anak
Sesuai dengan isi gugatan yang diajukan Tajuddin terungkap bahwa penggugat menduga istrinya selingkuh dengan pria lain.
"Sesuai dengan gugatan yang diajukan demikian bahwa mereka menduga ada pihak ketiga," kata Ali Imran kembali.
Sementara pihak penggugat membantah bahwa mahar dan hadiah yang dulu diberikan kepada tergugat masih dalam penguasaan kliennya.
"Tidak benar itu, yang namanya mahar adalah hak istri walaupun sudah cerai dan tidak ada penarikan kembali dari klien kami. Mereka itu, kan, masih status suami istri, belum cerai. Jadi seluruh harta masih milik bersama," kata Andi Aswar, kuasa hukum Tajuddin. (Abdul Haq)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Digugat Cerai, Gadis yang Dinikahi Kakek dengan Mahar Rp 1 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pare22_20180320_142636.jpg)