2 Tahun Jalankan Prostitusi Online 'Jilid Dua', Ini Besaran Komisi yang Didapatkan Germo
Ketujuh wanita itu masing-masing berinisial Ayu (28), asal Simeulue, MJ (23) Aceh Tengah dan RM (23) asal Bireuen.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - MRS alias Andrea (28) telah menjalankan prostitusi online selama dua tahun dengan menawarkan 7 perempuan diduga PSK.
Untuk proses 'penyerahan' para wanitanya kepada pelanggan, pria hidung belang, MRS berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya, tergantung hotel tersebut aman atau tidak untuk bisnis haram yang dijalannya itu.
Tapi, Rabu (21/3/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, menjadi akhir dari perjalanan pria asal Tanjung Pura Langkat, Sumatera Utara (Sumut) tersebut yang tertangkap basah usai menyerahkan seorang wanita 'binaannya' pada petugas kepolisian yang menyamar dalam mengungkap bisnis esek-esek tersebut.
Baca: Bersihkan Lemari, Keluarga Aceh Ini Temukan Surat Obligasi Pembelian Pesawat Pertama RI
Terkait MRS telah menjalankan bisnisnya itu selama dua tahun, disampaikan Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (23/3/2018).
Tersangka MRS ditangkap setelah mengantar Ayu kepada pelanggannya (polisi yang menyamar) di salah satu hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Aceh Besar, Rabu (21/3/2018) malam tersebut.
"Dalam kasus prostitusi online ini, kami mengamankan MRS alias Andre yang diduga germo atau mucikarinya. Lalu mengamankan tujuan perempuan yang diduga PSK. Selain dari Banda Aceh para wanita ini juga berasal dari sejumlah Simeulue, Bireuen, dan Aceh Tengah," kata AKBP Trisno.
Baca: Jonathan Bauman: Persib Tim yang Sangat Bagus
Ketujuh wanita itu masing-masing berinisial Ayu (28), asal Simeulue, MJ (23) Aceh Tengah dan RM (23) asal Bireuen.
Lalu, empat wanita lain merupakan warga Kota Banda Aceh, masing-masing, CA (24), DS (24), RR (21), dan IZ (23).
"Penyidikan kasus prostitusi online 'jilid dua' ini telah didalami selama dua bulan oleh penyidik dan akhirnya kami berhasil membongkar praktik yang merusak citra Aceh ini,"
Kapolresta Banda Aceh ini meminta semua pihak menaruh perhatian, terutama pemerintah dalam meminimalisir praktik esek-esek yang telah marak dan berlangsung cukup terselubung.
"Dua pelaku (MRS dan Ayu) yang diamankan saat itu ditetapkan sebagai tersangka. sesuai Pasal 25 Ayat 2 jo Pasal 23 Ayat 2 Jo Pasal 6 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta dipanggil keluarganya.
Begitu juga dengan enam wanita lainnya tetap diproses sesuai Qanun Aceh. Lalu dibina serta akan dipanggil orang tua atau keluarganya," ungkap Kapolresta.
AKBP Trisno menjelaskan setiap wanita 'binaan' tersangka yang dipesan oleh pria hidung belang sebesar Rp 2 juta per orang, tersangka mendapat keuntungan atau komisi paling kurang Rp 500 ribu. (Serambi/Misran Asri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/psk_20180308_215800.jpg)