Aliando Melarang Semua Sopir Taksi Online Bekerja

"Engga hanya Yogya. Kawan-kawan di daerah lain semua mogok enggak akan terima penumpang," ujarnya

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Supir Taksi Online Mogok Kerja Karena Permenhub 108 Senin (26/3/2018) TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108, pengemudi ojek online di sejumlah daerah mogok kerja

Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) mengimbau kepada semua supir taksi online untuk mogok.

Abdul Gofur, Humas dari Perkumpulan Driver Online Yogyakarta mengungkapkan bahwa di Yogyakarta dan wilayah lain, semua aplikasi supir online dinonaktifkan.

Baca: Rumah Makan Perlu Grease Trap untuk Tampung Limbah Lemak

"Sekarang di Yogya semua ojek online kita matikan aplikasi. Enggak ada yang boleh menarik yang dukung maupun yang enggak dukung Permenhub," terangnya pada TribunJakarta.com saat ditemui di Bumi Perkemahan Ragunan, Jakarta Selatan pada Senin (26/3/2018).

Namun, Gofur melanjutkan, tak hanya wilayah Yogyakarta saja yang akan mematikan aplikasi terkait mobil dalam jaringan (Daring).

"Engga hanya Yogya. Kawan-kawan di daerah lain semua mogok enggak akan terima penumpang," ujarnya

Baca: Sanksi Mulai Diterapkan, Begini Skema Penilangan Ganjil Genap di Tol Bekasi

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, sejumlah kelompok driver online dari masing-masing daerah berkumpul untuk melayangkan aksi kepada pemerintah terkait Permenhub 108 yang memberatkan para pengendara online khususnya mobil.

Mereka berasal dari Front Indonesia DIY Jawa Tengah, Solo, Medan, Jawa Barat serta daerah lainnya.

Untuk diketahui PM 108 tahun 2017 mengatur mengenai argometer taksi,wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan.

Selain itu regulasi tersebut juga mengatur Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved