Kasus First Travel

Sidang First Travel Kembali Digelar, Begini Kesaksian Mantan Karyawannya

Saat itu, sosoknya mendatangi Kementerian Agama terkait laporan keluhan jemaah First Travel pada tahun 2015.

Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
Suasana Sidang First Travel, Senin (26/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar pengadilan negeri Depok, Senin (25/3/2018).

Mantan karyawan First Travel, Radhitia sebagai kepala divisi legal First Travel membeberkan kepada hakim ketua saat dirinya dipanggil Kementerian Agama.

Saat itu, sosoknya mendatangi Kementerian Agama terkait laporan keluhan jemaah First Travel pada tahun 2015.

Baca: Angkat Bicara Terkait Komentar di Postingan Raffi Ahmad, Begini Kisah Anji Tentang Acara Musik di TV

Didalam keterangan tersebut, Radhitia mengatakan Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman ikut mendatangi Kementerian Agama. 

Namun saat ditanya tentang alur bisnis First Travel, Anniesa Hasibuan tidak mau mengatakan bagaimana rahasia perusahaannya.

"Seingat saya waktu itu ia berkata sampai mati kami tidak akan buka rahasia dapur perusahaan," ujar Radhitia saat persidangan.

Radhitia memberikan keterangannya terkait bisnis, alur keuangan First Travel dan promosi mengenai First Travel.

Baca: Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Deretan Usaha Probosutedjo Antara Bertani Hingga Mengajar

Sementara itu, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP  atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Begini Hubungan dengan Soeharto, Probosutedjo: Wong Ndeso Tapi Tidak Ndesani

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total  63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved