Kasus First Travel
Sidang First Travel Kembali Digelar, Begini Kesaksian Mantan Karyawannya
Saat itu, sosoknya mendatangi Kementerian Agama terkait laporan keluhan jemaah First Travel pada tahun 2015.
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar pengadilan negeri Depok, Senin (25/3/2018).
Mantan karyawan First Travel, Radhitia sebagai kepala divisi legal First Travel membeberkan kepada hakim ketua saat dirinya dipanggil Kementerian Agama.
Saat itu, sosoknya mendatangi Kementerian Agama terkait laporan keluhan jemaah First Travel pada tahun 2015.
Baca: Angkat Bicara Terkait Komentar di Postingan Raffi Ahmad, Begini Kisah Anji Tentang Acara Musik di TV
Didalam keterangan tersebut, Radhitia mengatakan Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman ikut mendatangi Kementerian Agama.
Namun saat ditanya tentang alur bisnis First Travel, Anniesa Hasibuan tidak mau mengatakan bagaimana rahasia perusahaannya.
"Seingat saya waktu itu ia berkata sampai mati kami tidak akan buka rahasia dapur perusahaan," ujar Radhitia saat persidangan.
Radhitia memberikan keterangannya terkait bisnis, alur keuangan First Travel dan promosi mengenai First Travel.
Baca: Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Deretan Usaha Probosutedjo Antara Bertani Hingga Mengajar
Sementara itu, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Begini Hubungan dengan Soeharto, Probosutedjo: Wong Ndeso Tapi Tidak Ndesani
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.