Kasus First Travel

Sidang Lanjutan Kasus First Travel Hadirkan 12 Saksi

Agenda yang akan digelar hari mendatangkan 12 saksi dari mantan karyawan First Travel, Franchise, mitra kerja dan Vendor dari First Travel.

Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono
Suasana Sidang Kasus First Travel Senin (26/3/2018) TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/3/2018).

Ketiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki sudah datang dipengadilan.

Agenda yang akan digelar hari mendatangkan 12 saksi dari mantan karyawan First Travel, Franchise, mitra kerja dan Vendor dari First Travel.

Baca: Rachmat Terkejut Ular Kobra Jawa Sepanjang 1,5 Meter Masuk Rumahnya dan Siap Semburkan Bisa

"Karyawan ada enam orang, franchise tiga orang, mitra kerja satu orang, vendor dua orang yang saya sebutkan sudah dipastikan hadir," ujar Sufari Jaksa Penuntut Umum.

Terlihat korban jemaah First Travel sudah memasuki ruang sidang untuk menunggu jalannya persidangan.

Dari pantauan TribunJakarta.com sidang belum dimulai pukul 10.20 WIB.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Limbad Sempat Kritis, Cecilia Gina Ungkapkan Dukungan Di Sosmed

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved