Pelaku Jual Beli Motor Bodong di Facebook Terciduk, Diduga Buat Balap Liar

"Semuanya tak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah," ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi, Selasa (27/3/2018).

Istimewa
Motor Bodong 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra


TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Polsek Kembangan, Jakarta Barat mengungkap praktik jual beli sepeda motor bodong yang dipasarkan melalui facebook.

Selain tak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), nomor rangka dan nomor mesin dari sepeda motor yang dijual disana juga sudah dirusak.

Baca: Keluarga Probosutedjo Sewa 200 Spring Bed untuk Alas Tidur Selama 3 Hari

"Semuanya tak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah," ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi, Selasa (27/3/2018).

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dua tersangka yakni AK dan HI.

Dari tangan keduanya disita tiga unit sepeda motor yang tidak ada kelengkapan suratnya.

Sepeda motor itu juga sudah dimofidikasi total yang diduga akan digunakan untuk balap liar.

Baca: Ternyata, Remaja Tanggung Gemari Cemilan Kemasan yang Dijual di Warung Kelontong

Supriadi menuturkan, kedua pelaku mendapatkan motor bodong itu dengan cara Cash Order Delivery (COD) atau bayar di tempat dengan penjualnya setelah janjian melalui facebook.

"Keduanya mengaku bahwa sepeda motor itu dibeli melalui COD dengan harga Rp. 1,2 juta per unit," kata Supriadi.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Kembangan.

"Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil kejahatan," kata Supriadi.

Supriadi menuturkan pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut lantaran diduga masih ada pihak lain yang terliibat dalam kejahatan ini.

"Kemungkinan jumlah barang bukti masih akan bertambah. Kami juga masih mengembangkan praktik kejahatan ini lebih dalam lagi," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved