Respon Pengacara Usai MA Tolak PK Ahok

"Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Saya belum diinfo," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (26/3/2018).

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung itu.

"Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Saya belum diinfo," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (26/3/2018).

Baca: Sahabat Bassis Navicula: Indra Made dan Kekasihnya Seperti Pasangan yang Tidak Terpisahkan

Ia tidak bisa memberi tanggapan apa pun lantaran masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA.

"Saya tunggu pemberitahuan resminya," ujarnya.

Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Baca: Keluarga Probosutedjo Sewa 200 Spring Bed untuk Alas Tidur Selama 3 Hari

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PK Ahok Ditolak MA, Pengacara Tunggu Pemberitahuan Resmi",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved