Alexis Pasang Spanduk Penutupan, Anies Baswedan: Sudah Taat Ya Sudah

Awalnya Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI masih menunggu inisiatif Alexis menutup tempat hiburan tersebut.

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016). (Warta Kota/alex suban) 

Laporan wartawan Wartakotalive Junianto Hamonangan

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Hotel Alexis sudah memasang spanduk pengumuman penutupan pada Rabu (28/3/2018) pagi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak tahu mengenai spanduk tersebut.

"Saya belum lihat ada spanduk (pengumuman penutupan). Apalagi kalau benar ada spanduk. Berarti sudah taat, ya sudah," kata Anies, di kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Baca: Samsat Daan Mogot Belum Melayani Pembayaran STNK Online

Anies baru mengetahui informasi tersebut setelah diberitahu salah seorang wartawan.

Awalnya Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI masih menunggu inisiatif Alexis menutup tempat hiburan tersebut.

Orang nomor satu di Jakarta itu mengatakan baru akan bertindak pada Kamis (29/3/2018) apabila belum ada penutupan.

Baca: Kelakar JK tentang Presiden Jokowi yang Kena Macet di Hadapan Bupati dan Wali Kota Seluruh Indonesia

"Terkait Alexis, kami tunggu hari ini (Rabu). Ini sudah hari terakhir dari pemberitahuan kami. Apabila sampai nanti malam tidak ada jawaban, ada penutupan, maka besok (Kamis) kami akan bertindak," kata Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi waktu selama 5 x 24 jam terhitung Jumat (23/3/2018) kepada Alexis untuk menutup seluruh unit usahanya.

Anies menemukan adanya pelanggaran terkait praktik prostitusi dan perdagangan manusia.

Penutupan itu penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015, tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved