Korupsi KTP Elektronik

Soal Tuntutan Setya Novanto, Idrus Marham: Enggak Perlu Tafsir

Sidang tuntutan untuk Setya Novanto turut dihadiri istrinya, Deisti Astriani Tagor, dan Menteri Sosial Idrus Marham.

Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Bima Putra
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Sidang tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Sidang turut dihadiri di antaranya istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor; Menteri Sosial Idrus Marham; dan politikus Golkar, Agung Laksono.

Ketika ditanya wartawan bagaimana harapannya tentang hasil tuntutan Setya Novanto, Indrus hanya menjawab diplomatis.

"Kita serahkan sepenuhnya semua kepada majelis hakim. Majelis hakimlah yang memiliki kewenangan untuk itu (memutuskan), kita enggak usah tafsir-tafsir," ungkap Idrus kepada wartawan.

Sebelum menghadiri sidang, Idrus sempat mengunjungi Setnov di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

"Kemarin terakhir saya ketemu, Rabu kemarin," lanjut Idrus.

Pantauan TribunJakarta.com, mantan Sekjen DPP Golkar itu hadir mengenakan kemeja berwarna putih.

Hingga pukul 12.53 WIB, Jaksa Penuntut Umum masih membacakan tuntutan yang ditujukan kepada mantan Ketua Umum Golkar itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved