Dua Tersangka Spesialis Curanmor di Tangsel Berhasil Diamankan Aparat Kepolisian

Tim Vipers Polsek Ciputat yang bekerja sama dengan Tim Vipers Polres Tangsel, berhasil mengamankan dua tersangka spesialis pencurian kendaraan motor.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ilusi Insiroh
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Tim Vipers Polsek Ciputat yang bekerja sama dengan Tim Vipers Polres Tangsel. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Tim Vipers Polsek Ciputat yang bekerja sama dengan Tim Vipers Polres Tangsel, berhasil mengamankan dua tersangka spesialis pencurian kendaraan motor di Tangerang Selatan.

Keberhasilan ini berkat laporan seorang korban bernama Susana (29), yang melaporkan kehilangan motornya pada Selasa 27 Marer 2018 ke Polsek Ciputat, Tangerang Selatan.

Kejadian pencurian ini diterangkan oleh Susana terjadi di bagian depan rumahnya, yang beralamat di Jalan Betawi, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca: Disuruh Pilih Laudya Cynthia Bella Atau Ayu Ting Ting, Begini Jawaban Raffi Ahmad

Korban yang ketika itu sedang tertidur lelap, mendapati motornya raib dibawa pencuri sekiranya 04.00 WIB.

Mendapati motornya hilang, korban pun segera melaporkannya ke Polsek Ciputat, dan segera ditindak lanjuti oleh Tim Vipers Polsek Ciputat dengan mendatangi lokasi kejadian.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan menyelidiki rekaman kamera pengawas di rumah korban, didapati dua tersangka yang segera diburu oleh Tim Vipers Polsek Ciputat dan Tim Vipers Polres Tangsel.

Kepala Polisi Resort Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, dua tersangka berhasil dibekuk pada Jumat 30 Maret 2018 di lokasi yang berbeda.

"Satu tersangka berinisial A berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Ciputat, setelah dikembangkan satu tersangka lagi berhasil diamankan di daerah yang sama," tutur Ferdy di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/4/2018).

Baca: Penuhi Panggilan JPU, Syahrini : Semoga Kehadiran Saya Bisa Menolong Semua Korban First Travel

Ia juga menuturkan, kedua tersangka adalah spesialis pencurian kendaraan motor, dan menurut pengakuan para tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali, tiga diantaranya di daerah Ciputat.

Ketika melakukan aksinya, kedua tersangka hanya membutuhkan waktu selama lima menit, dengan membobol kunci motor korbannya menggunakan kunci leter T.

Akibat tindak kriminilnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara di atas tujuh tahun lamanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved