Soal Kenaikan Tarif Angkutan Online, Menhub Serahkan Ke Aplikator
Untuk masalah tarif, Budi mengatakan pemerintah hanya sebagai mediator antara aplikator dan driver online
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Beberapa waktu yang lalu driver online menuntut kenaikan tarif untuk layanan transportasi online.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan Pemerintah tidak menetapkan tarif.
Sebaliknya, perusahaan aplikatorlah yang berhak menetapkan tarif, dalam hal ini yaitu Grab dan Gojek.
"Saya sepakat, bahwa yang kita utamakan adalah bagaimana para ojek itu mendapat jumlah tarif yang memadai. Dan itupun pemerintah tidak akan masuk dalam perundingan," ujar Budi, Senin (2/4/2018).
Untuk masalah tarif, Budi mengatakan pemerintah hanya sebagai mediator antara aplikator dan driver online.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Turut Selidiki Kematian Warga di Sebuah Diskotek
"Untuk ojek kita tidak ikut dalam menetapkan tarif. Kita beri kesempatan antara pengemudi dengan Grab dan Go-Jek. Kita sudah berikan mediasi," ujar Budi dalam Konferensi Pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.
Sementara, untuk tarif taksi online, Budi Karya menyebutkan akan tetap memberlakukan tarif batas bawah. Hal tersebut sesuai dengan PM 108 yang akan tetap diberlakulan.
Sampai saat ini Budi juga masih menunggu keputusan terkait dengan kenaikan tarif ojek online.
"Hari ini kita tunggu bagaimana Grab dan Go-Jek berikan keputusan. Hari ini belum ada pengumuman dari keduanya dan kita akan lakukan mediasi lagi," ujarnya.
