Tak Menikah Setelah Istrinya Meninggal 17 Tahun Lalu, Pria Tua Ini Lecehkan 4 Anak Tetangga

Soleh dibekuk oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, di kediamannya di Ciputat.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Soleh (65) harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Tangsel, akibat tindakan bejatnya melecehkan empat anak perempuan di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Soleh (65) harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Tangerang Selatan, akibat tindakan bejatnya melecehkan empat anak perempuan di bawah umur.

Soleh dibekuk oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, di kediamannya di Ciputat.

Empat korban tersebut berinisial KYS (6), ALN (6), KC (6), dan ICH (6), yang dilecehkan oleh Soleh di Jalan Cimandiri, Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Minggu 1 April 2018.

Peristiwa pelecehan ini terjadi dikala empat korban tersebut, sedang membeli jajanan papeda di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Tersangka yang kala itu melihat empat korban tersebut, langsung mendekati korban dan membelikan jajanan papeda dan memberikan uang sebesar Rp 5 ribu, untuk setiap korbannya.

Kepala Polisi Resort Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, sesudah membelikan jajanan kepada empat korbannya, tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Soleh (65) harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Tangsel, akibat tindakan bejatnya melecehkan empat anak perempuan di bawah umur.
Soleh (65) harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Tangsel, akibat tindakan bejatnya melecehkan empat anak perempuan di bawah umur. (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

"Sehabis membelikan jajanan kepada korbannya, tersangka langsung meremas bagian dada dan menggerayangi alat vital korbannya" tutur Ferdy di Mapolres Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (5/4/2018).

Menurut penuturan tersangka, dirinya nekat melakukan hal ini dikarenakan khilaf semata.

"Istri saya meninggal sejak 17 tahun yang lalu, saya sungguh khilaf melakukan hal tersebut," tutur Soleh sambil menahan tangis di Mapolres Tangsel.

Akibat tindakan kriminalnya, Soleh terancam dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved