Tak Punya Pekerjaan Tetap, Pria Ini Pilih Mengedarkan Sabu

Barang bukti sabu dan ekstasi pun ditemukan di dalam celana dalam Han itu

Editor: Muhammad Zulfikar
istimewa
Barang bukti narkoba jenis sabu 

TRIBUNJAKARATA.COM, JAKARTA - Subnit Narkoba Polsektro Tambora, membekuk Johan Chandra alias Han di Jalan KH Mas Mansyur RT 10/05, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (7/4/2018), sekitar 18.30. Pria pengangguran ini dibekuk lantaran hendak transaksi narkoba.

"Barang bukti 17 paket sabu berat 17,44 gram, dan 23 pil ekstasi hijau logo kodok, yang berat 7, 36 gram kami sita dari tangan Han. Ia dijerat Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," jelasnya Kompol Ivertson Manosoh sebagai Kapolsek Tambora, Minggu (8/4/2018).

Penangkapan Han, berdasar adanya informasi dari masyarakat. Sebelum ditangkap, Han saat itu ingin melakukan transaksi narkoba.

Baca: Banjir Setinggi 180 Sentimeter Genangi Kawasan Kebon Pala

"Han kami bekuk di dalam mobilnya sendiri. Ia di dalam mobil menunggu pelanggannya, yang ingin membeli barang haram itu, di bibir Jalan KH Mas Mansyur. Namun, kami juga lebih dulu menangkapnya. Perlawanan sempat dilakukan Han saat ditangkap, namun ia kami borgol dan kami giring ke Polsek Tambora," kata Inverston kembali.

Sebelum dibawa ke Polsek Tambora dilakukan penggeledahan. Barang bukti sabu dan ekstasi pun ditemukan di dalam celana dalam Han itu.

"Kami geledah minibus Toyota Kijang Innova B-1215-CKB yang dikendarai Han, tak temukan barang haram ini, ternyata Han menyimpannya di dalam celana dalamnya. Pengakuannya Han jika barabg haram itu hanyalah titipan. Pemilik atas nama Ria. Saat ini, Ria kami buru dan Han bersama barang bukti kami bawa langsung ke Polsek Tambora," papar Invertson. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved