Kasus First Travel
Bos First Travel Sebut Saksi Kemenag Sangat Gegabah
Menurut Andika, keputusan yang diambil sangat gegabah karena tidak memikirkan jemaah yang cukup banyak.
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK -- Bos First Travel Andika Surachman berkomentar mengenai saksi asal Kementerian Agama yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Menurut Andika, keputusan yang diambil sangat gegabah karena tidak memikirkan jemaah yang cukup banyak.
"Kalau yang saya lihat saksi yang dihadirkan dari kementrian agama sangat gegabah karena tidak memikirkan orang yang lebih banyak," ujar Andika Surachman saat menuju mobil tahanan, Senin (9/4/2018).
Baca: Fakta-fakta Penjelasan Ratna Sarumpaet Soal Mobil Diderek Dishub DKI: Klarifikasi, Somasi dan Meme
Berdasarkan keterangan saksi Kemenag, Andika berpendapat izin biro perjalanan umrah bisa dicabut atas satu laporan saja.
"Hanya satu laporan orang tidak berangkat izin dicabut kebayang berapa puluh ribu orang tidak berangkat itu keterangan ahli dari kementrian agama," tambahnya.
Diketahui, setelah sidang usai ketiga terdakwa kasus dugaan penipuan First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah menuju mobil tahanan.
Baca: Dilaporkan Fahri Hamzah, Presiden PKS Dicecar Penyidik 13 Pertanyaan
Sidang tersebut usai setelah mendengarkan keterangan saksi ketiga Budi Rianto sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Umrah.
Ketiga saksi yang dihadirkan hari ini terlihat menjawab pertanyaan yang diberikan dari hakim dan jaksa penuntut umum dengan baik.
Andika dan istrinya, Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.