Mahasiswa Ini Piknik Sambil Curi Speaker Taman Pelangi, Alasannya Tak Punya Uang
Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, mengatakan laporan datang dari pihak pengelola TSTJ pada Kamis (5/4/2018) lalu.
TRIBUNJAKARTA.COM, SOLO - Kepolisian Sektor (Polsek) Jebres, Solo, menangkap tersangka pencurian di Taman Pelangi, Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).
Tersangka diketahui bernama Dino Octavian Candra Negara (23) sebagai mahasiswa.
Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, mengatakan laporan datang dari pihak pengelola TSTJ pada Kamis (5/4/2018) lalu.
Baca: Fakta-fakta Penjelasan Ratna Sarumpaet Soal Mobil Diderek Dishub DKI: Klarifikasi, Somasi dan Meme
Di mana pengelola mengatakan speaker yang ada di kawasan Taman Pelangi raib.
"Laporan tersebut langsung kami lakukan tindak lanjuti," tegasnya kepada TribunSolo.com, Senin (9/4/2018) siang.
Juliana melanjutkan, pemuda asal Desa Kayen RT05/ RW44, Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, diringkus polisi kemarin Minggu (8/4/2018) dalam pelariannya.
Baca: Ruhut Sitompul: Ganti FH Saja Tidak Mampu, Apalagi Ganti Presiden Dengan Kaus
Awalnya, polisi melakukan oleh TKP termasuk melakukan pengecekan CCTV di lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan, Dino mengambil spekaer aktif merek BMB warna hitam menggunakan obeng.
Melalui CCTV, pihaknya langsung melakukan pengejaran ke Kawasan Yogjakarta.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti termasuk sarana yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
“Sebuah mobil jenis Ayla AB 1476 JY kita amankan, mobil itu digunakan tersangka untuk mengangkut hasil curian,” beber dia.
Dari hasil pemeriksaan lainnya, kata dia, tersangka mengaku mencuri karena tak memiliki uang.
Atas hal itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (TribunSolo.com/Chrysnha Pradipha)