Pengoplos Miras yang Ditangkap Polres Jakpus Sebelumnya Berprofesi sebagai Bartender

Sedangkan untuk jenis Vodca komposisinya alkohol ukuran 200 mili, Sprite 150 mili, ditambah air putih hingga menjadi 700 mili

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu bersama Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede saat ikut memusnahkan 2.109 botol miras oplosan di halaman Polres Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Polres Jakarta Pusat menangkap dua orang tersangka yang memproduksi dan mengedarkan miras oplosan.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan dua tersangka yakni IBS (37) dan PWT (19) memproduksi miras oplosan berbagai merek terkemuka.

Diantaranya seperti Jack Daniel, Chivas Regal, Tequila, Marteel, Voodka, dan Wiskey.

Namun mereka juga mengoplos minuman murah seperti Ciu.

"Mereka meracik minuman keras itu dengan berbagai bahan-bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada air putih, alkohol murni, kemudian untuk contoh seperti Vodka dioplos dengan sprite, untuk minuman seperti Whiskey itu dioplos dengan Coca-Cola," katanya, Senin (9/4/2018).

Untuk jenis Whiskey, Jack Daniel, Civas Regal, Black Label, dan Martell komposisinya alkohol ukuran 200 mili, Coca-Cola 150 mili, ditambah air putih hingga menjadi 700 mili.

Sedangkan untuk jenis Vodca komposisinya alkohol ukuran 200 mili, Sprite 150 mili, ditambah air putih hingga menjadi 700 mili.

Baca: Polres Jakarta Pusat Musnahkan 2.109 Botol Miras

"Pembelinya remaja hingga orangtua yang ingin mencari kesenangan," paparnya.

Harga modal per botolnya Rp 60.000 dan harga jualnya mula Rp 100.000 per botol.

Mereka memasarkan miras oplosannya di jalan Gajah Mada dan Pramuka.

Roma mengatakan bila satu orang tersangka sebelumnya berprofesi sebagai bartender dan belajar dari orang.

Ketika ditangkap IBS dan PWT ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli di depan hotel Central, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Mereka ditangkap pada Jumat (6/4/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved