Pengoplos Miras yang Ditangkap Polres Jakpus Sebelumnya Berprofesi sebagai Bartender

Sedangkan untuk jenis Vodca komposisinya alkohol ukuran 200 mili, Sprite 150 mili, ditambah air putih hingga menjadi 700 mili

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu bersama Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede saat ikut memusnahkan 2.109 botol miras oplosan di halaman Polres Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) 

"Tempat untuk mengoplos dan mencampurnya di kamar kosan IBS di jalan gang Jambon RT 004/RW 010, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," ujarnya.

Keuntungan yang didapat tersangka dari menjual miras tanpa izin edar tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 137 Sub pasal 142 UU No.18 tahun 2012 Tentang Pangan.

UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Permendag RI No 20 M-Dang/Per/4/2014 Tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran penjualan minuman alkohol dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved