Kasus First Travel
Hanya Satu Saksi Meringankan Terdakwa Bos First Travel yang Hadiri Sidang
Namun dari tiga saksi yang rencananya dihadirkan hanya satu yang hadir bernama Titi Heriyati.
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK -- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4/2018).
Agenda yang digelar hari ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa.
Namun dari tiga saksi yang rencananya dihadirkan hanya satu yang hadir bernama Titi Heriyati.
Jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bernama Muhammad Novian.
Baca: Sidang Lanjutan First Travel, Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan
Sidang baru dimulai pukul 11.20 WIB dengan mendengarkan keterangan ahli Muhammad Novian dari (PPATK) pada sesi kesatu ini.
Saat hakim ketua Sobandi menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa menyetujui Muhammad Novian sebagai saksi ahli.
Terlihat ketiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah terlihat mendengarkan keterangan saksi.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.