Saksi Ahli Nilai Unsur Kasus Dugaan Penipuan First Travel
"Ia sadar melakukan penipuan sehingga uang yang ada direkening diperusahaan dilimpahkan kerekening lain," tambahnya.
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar sesi pertama mendengarkan keterangan saksi ahli, Rabu (11/4/2018).
Keterangan pertama mendengarkan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) bernama Muhammad Novian.
Novian menyatakan, tindak pidana penipuan atau pencucian uang ada di pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Tindak pidana penipuan atau pencucian uang di pasal tiga undang-undang nomor delapan tahun 2010," ujar Muhammad Novian dalam persidangan.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, untuk melakukan penipuan dengan memakai rekening perusahaan agar tidak mencurigainya.
Baca: Ditanya Jika Opick Melamar Dirinya, Yulia Mochamad: Tanya Orangtua Saya Aja
"Andai saja pelaku memakai rekening pribadinya, pihak bank akan mencurigainya tapi kalau dia pakai uang perusahaan tidak ada yang mencurigainya," tambahnya.
Kemudian, Jaksa penuntut umum menanyakan tentang penempatan kasus itu tindak pidana penipuan atau pencucian uang.
"Apakah penempatan atau penimbunan kedalam penampungan apabila dilatar belakangi tindak salah sudah termasuk?," ujar jaksa penuntut umum.
Saksi ahli menjawab dengan tegas termasuk didalamnya.
"Sudah termasuk," ujar Muhammad Novian.
Baca: Rayakan Ulang Tahun Sang Adik, Putri Marino Bongkar Tradisi Ultah Keluarganya
"Ia sadar melakukan penipuan sehingga uang yang ada direkening diperusahaan dilimpahkan kerekening lain," tambahnya.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.