Saksi Ahli Nilai Unsur Kasus Dugaan Penipuan First Travel

"Ia sadar melakukan penipuan sehingga uang yang ada direkening diperusahaan dilimpahkan kerekening lain," tambahnya.

Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4/2018). 

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih hingga seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved