Jika Korban Meninggal Karena Miras, Polres Bekasi Jerat 2 Tersangka dengan Pasal Pembunuhan

Pelaku juga dikenakan Pasal 109 Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009, dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI- Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, pihaknya mengkaji untuk menjerat NR dan UG, dua tersangka kasus miras oplosan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

NR ditangkap dalam penggerebekan di sebuah warung di Jalan Setia Kawan, RT 009 RW 003, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, sedangkan UG diamankan di Jalan Ratna, Kelurahan Jatibening, Pondok Gede Bekasi.

Baca: Jika Drum Beton yang Dibangunnya Dibongkar Satpol PP, Suganda Ancam Akan Datangkan Polda Metro

Kedua tersangka sebelumnya hanya dikenakan pasal 204 KUHP tentang memberikan makan atau minum yang dapat membahayakan jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku juga dikenakan Pasal 109 Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009, dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca: Pascapenyelundupan Puluhan Kendaraan, Pengawasan Bea Cukai di Dermaga Marunda Center Diperketat

"Kami sedang kaji untuk kenakan pasal 338. Kami sedang menunggu hasil visum dokter, jika hasilnya korban meninggal karena minum oplosan, maka bisa dikenakan pasal tersebut," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto saat ditemui Jumat (13/4/2018).

Pasal 338 KUHP berbunyi, "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Kemungkinan pengenaan Pasal 338 KUHP ini, didasari pemikiran bahwa para pembuat dan penjual miras oplosan itu sadar dan tahu bahwa perbuatannya dapat menyebabkan pembunuhan.

Baca: Keluarga Ojek Online yang Ditabrak Mobil BMW: Pemeriksaan Dokter Jadi Pertimbangan Upaya Hukum

Para tersangka juga tetap meneruskan kegiatan tersebut, yang artinya sengaja melakukan pembunuhan.

"Itu namanya dolus eventualis, jadi kemampuan untuk membayangkan. Itu termasuk niat. Jadi orang ini dapat membayangkan jika ia memberi minuman oplosan orang lain dapat mati, maka bisa kena pasal pembunuhan," ucap Indarto.

Pengenaan pasal ini diharapkan dapat membuat pelaku miras oplosan jera. Sebelumnya, di wilayah kota Bekasi tercatat 7 orang meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras oplosan.

Baca: Ternyata Ini Fungsi Laser Hijau yang Dijual di Pinggir Jalan, Harganya Rp 135 Ribu

Wilayah terjadinya peristiwa oplosan ini diantaranya di Jatiasih, Bekasi Selatan, dan Pondok Gede.

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap dua pelaku, dan menyita ribuan miras oplosan. (Setyo Adi Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dua Tersangka Miras Oplosan di Bekasi Terancam Pasal Pembunuhan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved