Remaja Ini Akhirnya Akui Sebarkan Ujaran Kebencian Terkait Agama Karena Kecewa Putus Cinta
"Awalnya tersangka mengelak tidak mengedarkan cuitan ujaran kebencian di facebook dan WhatsApp," ujarnya.
TRIBUNJAKARTA.COM, SIGLI - Sat Reskrim Polres Pidie akhirnya menetapkan remaja berinisial D (19) sebagai tersangka.
D tercatat warga Kembang Tanjong, Pidie diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau penistaan agama di facebook dan WhatsApp.
Baca: Disuntik HIV Sejak Kecil oleh Ayah Kandung, Begini Cara Balas Dendam Anak Ini Saat Dewasa
Remaja itu diringkus polisi di Rumah Tahanan (Rutan) Sakti, Pidie, Minggu (8/4/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Di rutan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti (BB) satu ponsel.
D yang kini menjadi napi di Rutan Sakti, sedang menjalani hukuman dalam perkara pencurian hewan ternak. Majelis Hakim memvonis D 2,5 tahun penjara.
Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MM, kepada Serambinews.com, Selasa (17/4/2018) mengatakan, remaja D telah ditetapkan tersangka berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik.
Baca: Bekas Wakapolda Lampung yang Kini Berpangkat Brigadir Jenderal Jualan Sate di Pinggir Jalan
Antara lain, BB satu smartphone, keterangan ahli agama dan bahasa serta pengakuan tersangka.
"Awalnya tersangka mengelak tidak mengedarkan cuitan ujaran kebencian di facebook dan WhatsApp," ujarnya.
Baca: Cari Penghasilan Tambahan, Dua Karyawan Swasta Jadi Pengedar Sabu
Akan tetapi, lanjut Kasat Reskrim Polres Pidie, belakangan tersangka mengakui dirinya sendiri yang mengedarkan ujaran kebencian di medsos, akibat kekecewaan putus cinta.
"Ujaran kebencian itu beredar luas di masyarakat melalui medsos sehingga berpotensi menjadi SARA. Sehingga kita lacak dan berhasil meringkusnya," jelas AKP Mahliadi. (Muhammad Nazar/Serambi Indonesia)