Dari Jakarta, Dua Pria Ini Selundupkan 2930 Pil Ekstasi ke Bali di Tas Selempang Hitam
Ribuan butir ekstasi itu disita usai barang bukti itu masuk di Kabupaten Jembrana, Bali.
TRIBUNJAKARTA.COM, DENPASAR - Ditresnarkoba bersama Satgas CTOC Polda Bali menyita 2930 butir pil ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Bali.
Ribuan butir ekstasi itu disita usai barang bukti itu masuk di Kabupaten Jembrana, Bali.
Dua pelaku yang membawa pil ekstasi diringkus petugas polisi.
Baca: Jumlah DPT Penyandang Disabilitas Paling Banyak di Bekasi Utara
Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Hengky Widjaja menuturkan, ada dua pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba jenis ekstasi ini.
Adalah VHP (Victor Harry Prabowo), 41 tahun, dan IAG (Imam Al Ghazali), 35 tahun.
Keduanya ditangkap karena terbukti membawa ekstasi yang dibawa dari Jakarta.
"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti berupa esktasi yang diselundupkan dari Jawa ke Bali. Jumlahnya mencapai 2930 butir," ucapnya, kepada Tribun Bali.
Baca: 2 Pelaku Prostitusi Online Jalani Hukum Cambuk di Halaman Masjid Lueng Bata
Dijelaskan Hengky, penangkapan dilakukan ketika petugas gabungan mendapat informasi bahwa akan ada penyelundupan ekstasi yang dilakukan oleh dua tersangka.
Dari situ kemudian, dilakukan pemantauan dan akhirnya berhasil diringkus pada Jumat 20 April 2018 sekitar pukul 00.30 Wita. Barang bukti itu disembunyikan tersangka di dalam tas selempang warna hitam.
"Barang bukti itu disembunyikan di tas selempang warna hitam," ungkapnya. (Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Miris, Dua Pria Selundupkan 2930 Pil Ekstasi ke Bali, Polisi: Disembunyikan dalam Tas Selempang,